Bagian dari seri '10 solusi untuk perikanan lestari
Perikanan manusia terus sebabkan tangkapan sampingan. Satwa terlindungi yang terancam tidak luput jadi imbas komersialisasi ikan global saat ini. (Foto: Reuters) |
Puluhan ribu ton biota laut tak sengaja tertangkap dan terbunuh akibat armada tangkap perikanan dunia. Inilah yang disebut tangkapan sampingan (bycatch) yang pada praktiknya juga mengancam biota laut terancam punah seperti hiu dan penyu.
Di negara dengan sistem pengelolaan perikanan yang relatif sudah maju, ada peraturan yang membatasi jumlah tangkapan sampingan yang boleh di ambil oleh Nelayan. Namun peneliti perikanan ungkap bahwa pendekatan regulasi tidak cukup melindungi satwa terancam yang populasinya sedang menurun drastis saat ini seperti penyu dan hiu.
Para peneliti ekonomi-ekologi perikanan tegaskan bahwa cara kita menjalankan pasar ekonomi perikanan juga bisa bawa perubahan. Solusi yang mereka ketengahkan adalah 'tradable bycatch credit', atau jika lugas diterjemahkan sebagai 'kredit tangkapan sampingan yang dapat diperdagangkan'.
Sederhananya, pasar ekonomi perikanan yang menerapkan kredit tangkapan sampingan berarti jika ada nelayan yang tak sengaja menjerat biota laut yang dilindungi diantara biota yang jadi tangkapan sampingannya - maka dia harus membeli 'poin' kredit dari Nelayan lain yang berhati-hati dalam tangkapan sampingannya.
Yang berlaku disini adalah, nelayan yang 'nakal' membayar 'denda'-nya kepada nelayan lain yang berhati-hati.
Sayangnya, walaupun sistim perikanan negara-negara dunia saat ini sudah mulai mengatur ke-'ramah-lingkungan-an cara tangkap mereka - sistim perdagangan ikan masih belum ciptakan dorongan finansial yang membuat pelaku tidak menangkap biota laut yang dilindungi. Justru sistem perdagangan ikan dunia saat ini cederung bangun permintaan yang tak henti akan biota laut yang dilindungi.
Balik ke kredit tangkapan sampingan. Dengan peraturan yang membatasi jumlah tangkapan sampingan, seluruh armada tangkap bisa diberhentikan menangkap saat mereka sudah capai jumlah maksimum yang diperbolehkan. Namun, peraturan ini ternyata buat kecenderungan Nelayan dan armada tangkap untuk secepat dan sebanyak mungkin tangkap ikan ketika 'sadar' bahwa jatah jumlah tangkapan sampingan mereka mendekati batas yang diperbolehkan.
Perilaku semacam itu berpotensi melumpuhkan perikanan sebab waktu dan usaha nelayan menjadi 'membabi-buta' tanpa perhatikan perlindungan satwa laut. Selain itu juga, nelayan yang 'tertib' menjaga batas tangkapannya dalam besaran yang lestari dirugikan akibat pupusnya harapan mereka untuk beri peluang populasi ikan laut pulih.
Solusi sederhana dicontohkan dari perikanan di Hawaii, ialah dengan menerapkan batasan kredit tangkapan sampingan bagi armada tangkap tiap tahunnya - misal, 200 kredit atau 'poin' untuk tiap nelayan yang terdaftar.
Contoh rakteknya, anggap jika denda untuk menangkap penyu adalah 250 poin, maka lebihan 50 poin tersebut harus dilunasi dengan membeli 50 poin dari Nelayan lain yang tertib.
Jika selama musim tangkap ternyata semakin banyak penyu yang tertangkap - anggap terburuknya, hingga Nelayan tidak ada kredit lagi - berarti mereka harus membayar harga 'poin' dari denda tangkapan sampingan dengan menaikkan harga ikan yang mereka jual di pasaran.
Ke siapa mereka membayar 'poin denda' tersebut? Ya ke Nelayan lain yang tertib. Jika tidak ada Nelayan yang tertib lagi, maka di bayar ke pemerintah pengawas perikanan. Namun situasi semacam ini jarang terjadi. Sebab yang diharapkan antar Nelayan ada sistem ekonomi yang saling mendisiplinkan antar mereka sendiri.
Satu contoh lain penerapan skema kredit dilakukan juga pada usaha pelestarian populasi ikan pedang / ikan todak yang sudah ditangkap berlebih. Saat Nelayan sudah dapat jatah kredit / 'poin' tangkapan sampingan tahunan mereka, mereka bisa menjual 'poin' tersebut ke pihak pasar/ industri perikanan.
Dengan dibelinya kredit secara tidak langsung nelayan dibayar untuk mengurangi tangkapannya. Tidak hanya mengurangi terbunuhnya ikan todak atau penyu, namun terciptanya subsidi yang datang dari pasar dagang. Dalam hal ini pasaran membeli sedikit mahal dari nelayan sebab mereka 'tertib' otomatis harga ikan pihak industri dipasaran juga akan naik. Disinilah pasar dagang ikan menciptakan kenaikan nilai jual ikan yang mendorong nelayan yang bertanggung-jawab. Inflasi yang positif.
Prakti semacam ini digagas dari pengamatan perikanan negara maju. Skemanya sejalan dengan konsep kredit emisi yang dapat diperdagangkan yang diterapkan perusahaan pencemar dalam industri energi dan manufaktur.
Namun, syarat utamanya adalah pengelola perikanan engara yang menjamin keberadaan pasar perikanan yang terstruktur dengan rapi dengan jalur lalu lintas ikan terpantau dengan kuat mulai penangkal (nelayan), hingga konsumen.
Catatan besar, disini Nelayan punya kekuatan kuat sebagai pelaku industri dalam menetapkan harga ikan. Sedangkan di Indonesia, Nelayan umumnya dikesampingkan akibat banyaknya perantara pasar ilegal, alias 'tengkulak'. Bahkan tidak jarang, tertib atau tidak tertib dalam cara tangkap, Nelayan tidak punya kuasa tentukan harga Ikan yang pantas buat kesejahteraannya.
Indonesia? Bisa saja kalau kita mau berbenah diri.
Referensi:
2009. Sugihara, G., and H. Ye. Reducing Chinook salmon bycatch with market-based incentives: individual tradable encounter credits (ITEC). A recommended approach for an industry market-incentive plan. Report and Testimony to the North Pacific Fishery Council (February 2009).
Nasib nelayan kian memburuk. May 23 2011. Indonesia Maritime Institute.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar